JAKARTA, RABU - Pemerintah tengah memproses pemutusan sebanyak 13 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mengembangkan wilayah kerjanya.
Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono di Jakarta, Rabu (4/3) mengatakan, ke-13 KKKS tersebut merupakan bagian dari 142 KKKS yang masih dalam tahap eksplorasi. "Saat ini, ada sebanyak 13 KKKS dalam proses terminasi," katanya.
Namun, Priyono mengaku tidak ingat nama-nama ke-13 KKKS tersebut.
Sesuai Pasal 15 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, masa eksplorasi dapat diberikan selama enam tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali selama empat tahun.
Artinya, selama maksimal 10 tahun, KKKS sudah harus melakukan kegiatan produksi. Saat ini, tercatat sebanyak 206 KKKS yang berada di bawah kendali BP Migas yang terdiri dari 64 KKKS dalam tahap produksi dan 142 lainnya tahap eksplorasi.
Dari 64 KKKS produksi, 43 di antaranya sudah menghasilkan minyak dan gas. Sekitar 80 persen produksi migas tersebut berasal dari lapangan yang sudah tua.
Sedang, dari 142 KKKS eksplorasi, ada sebanyak tujuh wilayah kerja gas metana batubara (coal bed methane/CBM).
Priyono mengatakan, sejak tahun 1995, produksi minyak cenderung menurun dengan tingkat 10 persen per tahun. Namun, sejak 2003, tingkat penurunan dapat ditekan dari 10 persen menjadi satu persen di tahun 2006 dan empat persen tahun 2007. "Bahkan, pada 2008, produksi dapat dinaikkan 2,8 persen dari tahun 2007 menjadi 976 ribu barrel per hari," katanya.
Pada 2009, BP Migas menargetkan produksi minyak mengalami penurunan lagi menjadi sebanyak 960 ribu barrel per hari.
Berbeda dengan minyak, produksi gas cenderung terus meningkat. Tahun 2008 produksi gas mencapai 7,46 miliar kaki kubik per hari dan 2009 naik menjadi 7,526 miliar kaki kubik per hari.
Posisi sisa cadangan minyak terbukti per 1 Januari 2008 mencapai 3,7 miliar barel dan gas 112,5 triliun kaki kubik.
EDJ
Sumber : Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar